Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Dikirim Langsung ke Rekening Karyawan di Daerah Ini, Ini Syaratnya

24 Juli 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / bpjsketenagakerjaan.go.id /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kebijakan PPKM Level 4 yang diterapkan di 49 daerah membuat karyawan di daerah-daerah tersebut mendapat bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp1 juta.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan memastikan soal bantuan subsidi gaji tersebut.

Bahkan, 8 juta karyawan direncanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan itu akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Baca Juga: Unnes Akan Terima 9.310 Mahasiswa Baru, Ini Daftar Jurusan Terfavorit Hingga Kriteria Peserta yang Diterima

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida dikutip dari kemnaker.go.id. 

Para karyawan yang bekerja di daerah PPKM Level 4 rencananya oleh pemerintah telah disiapkan anggaran Rp8 triliun dalam bentuk BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Di bawah adalah daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4:

Baca Juga: Resep Semur Daging Sapi, Menu Pengganti Rendang yang Nikmat dan Praktis Cara Buatnya

Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu

Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang

Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya

Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang

Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu

Baca Juga: Resep Rendang Daging Kelapa Sangrai: Empuk dari Bumbu Warisan Turun Temurun

Meski demikian, terdapat kriteria karyawan yang akan mendapatkan bantuan tunai Rp1 juta.

Nah, terdapat beberapa syarat untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut rinciannya:

1. Buruh atau pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja atau buruh penerima Upah.

3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Pekerja atau buruh bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

6. Untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.

7. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Aktor Lawas Jan Rompies Meninggal Dunia, Vincent Rompies Berduka Ditinggal Sang Ayah

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021 mengatur mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pengiriman dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim langsung ke rekening karyawan penerima bansos.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler