Tersangka Begal Payudara Sudah Berulang Kali Melakukan Tindakan Asusila, Ini Lokasinya

- 25 Mei 2021, 15:16 WIB
Tangkapan Layar Begal Payudara Ditangkap
Tangkapan Layar Begal Payudara Ditangkap /Instagram/@jannah_ey/Brilian Lubis

Baca Juga: Paul Kim Berpartisipasi dalam Lagu Joy Red Velvet ‘If Only’

Baca Juga: 7 Tips Lancar Public Speaking, Wajib Kamu Praktekan

Baca Juga: 250 Jabatan Eselon Pemprov Jateng Kosong, Anggota DPRD Demokrat Sentil Ganjar: Asyik Main YouTube dan TikTok

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HP kini harus mendekam di se tahanan Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka akan dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x