Baca Juga: Paul Kim Berpartisipasi dalam Lagu Joy Red Velvet ‘If Only’
Baca Juga: 7 Tips Lancar Public Speaking, Wajib Kamu Praktekan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HP kini harus mendekam di se tahanan Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka akan dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.***