Ustadz Pengganda Uang Viral Ditangkap, Polisi Sita Jenglot dan Ungkap Modus Pembuatan Video

- 23 Maret 2021, 14:45 WIB
Kapolres Metro Bekasi tunjukan barang bukti dari kasus penggandaan uang yang viral di media sosial, Selasa 23 Maret 2021
Kapolres Metro Bekasi tunjukan barang bukti dari kasus penggandaan uang yang viral di media sosial, Selasa 23 Maret 2021 /PMJ News

INFOSEMARANGRAYA.COM - Polres Metro Kabupaten Bekasi menangkap Hermawan atau yang dijuluki ustadz gondrong sebagai tersangka setelah aksi penggandaan uang yang dilakukannya di Bekasi, viral di media sosial (medsos).  

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, video yang dibuat tersangka bertujuan untuk mempromosikan jasanya.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan (tersangka) ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien," terang Kapolres kepada wartawan, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Baru Launching Empat Jam, ETLE Rekam 3.200 Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah

Baca Juga: Dies Natalis Ke-51, Rekor UIN Walisongo Ziarah ke Makam Gus Dur

Hendra melanjutkan, kegiatan yang dilakukan ustadz gondrong ini dilaksanakan di kediaman mertuanya di Jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi.

"Video direkam oleh istrinya dan video dibuat di tempat prakteknya, di rumah mertuanya. Kemudian disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya. Di situ juga ada temannya yang niatannya untuk mempromosikan kehebatan dari H tersebut," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka Hermawan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menggandakan uang. Salah satunya yakni jenglot yang terlihat dalam video yang viral itu.

Baca Juga: Real Madrid Bisa Menentukan Kepergian Coutinho Dari Barcelona

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah