Rendy Bagus Hari Sasongko Dapat Ancaman Pidana 5 Tahun, Warganet: Salah Pasal!

5 Desember 2021, 11:35 WIB
Rendy Bagus Hari Sasongko pelaku yang membuat Novita Widyasari bunuh diri dapat ancaman pidana 5 tahun /Twitter/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Melalui Konferensi Pers Polres Mojokerto pada 4 Desember 2021, Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku yang membuat korban, Novia Widyasari, melakukan bunuh diri, hanya mendapatkan Pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Warganet yang tidak terima suarakan kesalahan pasal yang digunakan dalam penangkapan Randy.

Belum lama ini geger kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari. 

Baca Juga: Opini Jurnalis Zulfikar Akbar Terkait Kasus Kematian Novia Widyasari Menuai Kecaman Netizen, Ini Sebabnya!

Diketahui Novia menjadi korban pemerkosaan dan membuatnya harus melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Sedangkan pelaku, Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan mantan pacar dari Novia Widyasari tidak mau bertanggung jawab.

Atas permasalahan yang membebani pihak Novia Widiyasari ini, ia melakukan aksi bunuh diri yang dilakukan di pusara sang ayah.

Baca Juga: The Power of Netizen! Tagar Save Novia Widyasari Dibalas Oleh Kapolri

Kasus yang mencuat ke publik ini akhirnya menjadi ramai diperbincangkan. Pelaku diketahui adalah seorang anggota polisi dari Polres Mojokerto.

Mengetahui anggotanya melakukan tindakan kriminal, konferensi pers pun dilaksanakan oleh pihak Polres Mojokerto.

Baca Juga: Tewas Disamping Makam Sang Ayah, Begini Kronologis Meninggalnya Novia Widyasari

Randy Bagus Hari Sasongko dinyatakan sebagai tersangka dan bakal dikenakan kode etik kepolisisan Pasal 7 dan 11. Sedangkan untuk pidana umum, pelaku akan dikenakan Pasal 348 juncto 55 mengenai aborsi denan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan Pasal 348 tersebut sebagai pidana umum, karena diketahui Randy dan Novia adalah pasangan kekasih yang melakukan tindakan kriminal aborsi bersama.

Baca Juga: Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Trending di Twitter, Ternyata Ini Penyebabnya!

Menanggapi pernyataan dan tuntutan kepada pelaku tersebut warganet tidak terima. Pasalnya kasus Novia Widyasari ini mengalami pemerkosaan dan terpaksa harus melakukan aborsi.

Akibat tekanan psikologis serta fisik yang berat, membuat mahasiswi ini memutuskan untuk bunuh diri.

Melakui laman Twitter, akun @mazzini_g** mengungkapkan kesalahan penggunakan pasal yang dibebankan kepada pelaku.

Baca Juga: Dugaan Pemaksaan Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari Beredar di Media Sosial, Begini Kronologisnya

“Iya harusnya sih ya, kan pasal pemerkosaan itu, pake Pasal 285 KUHP, tapi malah pake 348 (aborsi). Pak Listyo @ListyoSigitP gimana ini Pak? Kalau pake Pasal 285 bisa lebih lama jadi 12 tahun itu.”

Melalui konverensi pers yang dilaksanakan Polres Mojokerto mengenai salah satu anggotanya tersebut, dinyatakan bahwa Randy dan Novia melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami dan istri atau mau sama mau, sehingga tidak dinyatakan sebagai tindakan pemerkosaan.

Baca Juga: Ini Penyebab Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Netizen Geram Dengan Keluarga Kekasihnya

Tidak terima akan pernyataan tersebut, warganet sebut bahwa itu tidak sesuai dengan yang dinyatakan oleh teman Novia.

“Intinya menurut polisi mereka itu sesuat consent gak ada paksaan. Beda banget sama keterangan Novia,” tambah @mazzini_g**.

Pernyataan menyanggah keputusan Polres Mojokerto tersebut mengundang antusiasme warganet yang juga mendukung agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak salah pasal.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler