INFOSEMARANGRAYA.COM - Dilansir dari Reuters oleh Info Semarang Raya pada 20 Desember 2021, salah satu media sosial terkemuka dunia yaitu Facebook, membayar denda kepada Rusia.
Laporan yang dirilis kantor berita Interfax menyatakan bahwa Facebook telah membayar denda sebesar 17 juta rubel yang setara dengan Rp. 3,3 miliar kepada negara pimpinan Vladimir Putin itu dengan alasan tidak menghapus konten ilegal.
Msta, perusahaan induk dari Facebook, direncanakan untuk menghadapi pengadilan pada minggu depan dengan dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang di negara tersebut tentang konten.
Baca Juga: Segera Tayang, Simak Sinopsis Film Dear Nathan: Thank You Salma
Facebook tidak sendirian dalam menghadapi sidang tersebut karena Google juga akan mengalami hal yang sama minggu depan.
Facebook dapat didenda sejumlah beberapa persen dari total pendapatan tahunan mereka di Rusia.
Terkait hal tersebut, hingga kini Facebook masih belum mengeluarkan komentar apapun.
Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Tahbiskan Diri Jadi IMAX akhir Pekan Terbaik Sejak 2019
Pada bulan Oktober lalu, Rusia meminta pengasilan untuk memberikan denda sebesar 17 juta rubel kepada Facebook.