INFOSEMARANGRAYA - Bagi anda yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam waktu singkat, kini Polri memberikan kemudahan dengan pembuatan SKCK Online.
Kini SKCK sangat diperlukan untuk berbagai hal seperti melamar pekerjaan, pindah alamat, pembuatan visa ke luar negeri hingga mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga presiden.
Lalu bagaimana cara membuat SKCK Online? Caranya cukup mudah. Prosedurnya pun gampang, syaratnya gak ribet dan yang terpenting biaya murah dan dijamin bebas ada calo.
Baca Juga: Gak Mau Ribet, Ini Link dan Syarat Buat SKCK Secara Online
Prosedur pendaftaran SKCK Online:
1. Persiapkan dokumen pribadi yang diperlukan, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
2. Buka situs resmi SKCK Online pada skck.polri.go.id.
3. Pada halaman utama, klik Form. pendaftaran yang ada di bagian pojok kanan atas.
4. Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isikan alamat Anda.
5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri.
6. Isikan informasi ciri fisik secara detail.
7. Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
8. Klik Proses, dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
9. Anda bisa mengambil SKCK Online di kantor polisi terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
Mudah kan? Lalu setelah itu bagaimana syarat untuk mengambilnya?
Syarat yang Harus Dipenuhi