Menkominfo: 5G Jangan Jadi Tempat Berkembang Radikalisme!

- 3 Juni 2021, 18:19 WIB
Johnny G. Plate saat berpidato
Johnny G. Plate saat berpidato /Instagram/@johnny_plate_fans

INFOSEMARANGRAYA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengingatkan masyarakat agar jaringan internet cepat generasi kelima dari teknologi seluler nirkabel, 5G digunakan untuk mengakses hal-hal positif.

"Ketika pemerintah membuat regulasi di sisi hulu, kita juga harus pastikan di hilir, pemanfaatan teknologi ini bermanfaat. Jangan menjadi tempat berkembang radikalisme, ideologi transnasional yang menabrak ideologi bangsa kita," kata Johnny saat peluncuran layanan 5G Telkomsel di Solo, Jawa Tengah, yang disiarkan secara langsung, Kamis, 3 Juni 2021.

Kementrian Kominfo sejak bulan lalu telah memberikan lampu hijau bagi operator seluler Telkomsel untuk menggelar layanan 5G komersial, dengan menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Bupati Kebumen: Pengunjung Mall Dibatasi Max 1 Jam dan Larang Warga Lakukan Ini

Telkomsel diizinkan untuk menjalankan jaringan 5G komersial di spektrum frekuensi 2,3 GHz, pita frekuensi yang sama dengan jaringan 4G LTE operator seluler tersebut.

Menurut Johnny, pemanfaatan 5G di dalam negeri harus dikuasai Indonesia guna memastikan keberlangsungan ekonomi digital, kebudayaan digital, masyarakat digital dan pemerintahan digital.

Di acara tersebut, Johnny juga memberikan penegasan bahwa pemerintah menganut kebijakan teknologi netral untuk 5G yaitu memberikan kesempatan bagi operator seluler untuk memilih teknologi dalam mengembangkan layanan 5G.

Baca Juga: Kembali Membela Prancis Sejak 2015 dan Kalahkan Wales, Ini Kata Benzema

"Operator seluler diharapkan memilih teknologi terapan jaringan generasi kelima yang tepat, agar efisien baik secara infrastruktur maupun operasional," kata Johnny.

Dukungan infrastruktur yang cukup besar dibutuhkan untuk jaringan 5G, terutama untuk microcell untuk menara BTS dan transmitter. Untuk itu, Kominfo melihat perlu kerja sama dengan pemerintah daerah agar regulasi yang berlaku mendukung pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x