Permasalahan psikologis penyintas seperti kecemasan yang ditimbulkan oleh kasus kekerasan seksual mempengaruhi dalam mengambil keputusan untuk melaporkan kasus tersebut. Selain itu, penyintas juga perlu mempertimbangkan biaya yang akan menyebabkan penundaan dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.
"Ditambah belum semua pendidikan tinggi memiliki peraturan khusus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pun dengan kebijakan rektor yang mengatur kekerasan seksual yang sudah ada di beberapa kampus dirasa belum maksimal karena masih diikuti dengan struktur birokrasi yang tidak independent dan justru syarat akan kepentingan," terang dia.
Baca Juga: Cabut Pembatasan Sosial, Korea Selatan Siap Hidup Berdampingan Bersama Covid-19
Atas dasar itu, lanjut dia, BEM KM UNNES berupaya untuk mendorong agar diterbitkannya Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
"BEM KM UNNES mendorong Komnas Perempuan untuk turut pro-aktif dalam mendesak Mendikbud-Ristek segera menerbitkan peraturan menteri yang dapat menjawab permasalahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ungkapnya.***