287 Nakes Positif Covid-19, Bupati Semarang Minta Bantuan TNI-Polri

- 6 Juli 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. Kepala daerah terancam sanksi jika langgara atuaran PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. Kepala daerah terancam sanksi jika langgara atuaran PPKM Darurat. /Dhemas Reviyanto/Antara

INFOSEMARANGRAYA - Bupati Semarang Ngesti Nugraha kembali merevisi dan mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Semarang. Inbup tersebut ditetapkan dan berlaku mulai 2 Juli 2021.

Salah satu penyebab revisi Inbup karena sudah ada 287 orang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Semarang yang positif Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri.

"Akibat penularan Covid-19 sampai sejauh ini sudah berdampak serius. Ada 287 orang tenaga kesehatan (nakes) positif Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri," kata Bupati Ngesti Nugraha, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Banyak Pasien Covid-19 Meninggal di Rumah, Hendi: Sukarelawan Pemulasaran Dibentuk

Ia menyampaikan, bahwa cakupan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Semarang rata-rata tercapai 2.500 setiap hari.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Semarang bersama pihak terkait dibantu unsur TNI-Polri juga terus mengedepankan edukasi guna menekan penyebaran Covid-19.

"Dengan adanya PPKM Darurat ini kami berharap kesadaran warga semakin baik agar Kabupaten Semarang dapat segera bangkit," tegasnya.

Baca Juga: Empat Kecamatan Masuk Zona Merah, Bupati Semarang Instruksikan 12 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi!

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, selama PPKM Darurat Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang melarang rumah makan menyediakan tempat duduk bagi pengunjung.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x