Perintah Kapolri Berantas Premanisme dan Pungli, 281 Preman di Kota Semarang Hanya Didata

- 12 Juni 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi penangkapan aksi premanisme dan pungutan liar
Ilustrasi penangkapan aksi premanisme dan pungutan liar /pixabay

INFOSEMARANGRAYA - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas Premanisme dan pungutan liar (pungli) langsung ditindaklanjuti tim Polrestabes Semarang.

Hasilnya, sebanyak 281 preman dan tukang parkir liar yang kerap beraksi di wilayah Kota Semarang ditangkap, Sabtu 12 Juni 2021.

Mereka ditangkap karena dianggap meresahkan masyarakat di pasar tradisional, terminal, persimpangan jalan hingga tempat wisata.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda CBR 150 Ditangkap, Modus Lewat Jual Beli Medsos

Kepala Bagian Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky Robetho menjelaskan penangkapan ratusan preman ini didasari perintah Kapolri untuk memimalisir angka kejahatan yang meresahkan masyarakat terutama masalah pungutan liar.

"Mereka ini diduga melakukan kutipan atau pungutan liar kepada masyarakat," Ungkap AKBP Recky Robetho kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu 12 Juni 2021.

Kasat Binmas Polrestabes Semarang, AKBP Samdani menerangkan jika 281 preman yang ditangkap akan diberikan pengarahan dan diminta untuk tidak melakukan pengutipan atau pungutan liar kepada masyarakat. Sebelumnya mereka juga dilakukan pendataan oleh unit identifikasi.

Baca Juga: 3.000 Akun Pinjaman Online Ilegal Ditutup, Petugas Satgas: Ada Tips Agar Tidak Kena Tipu!

"Dari kegiatan ini kita menyita barang bukti berupa uang tunai, bendera dan seperangkat alat musik milik pengamen jalanan. Setelah diambil sidik jarinya dan menulis surat pernyataan ke 281 preman dikembalikan ke pihak Polsek untuk dibina," Ujarnya.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x