UMK Kota Semarang Jadi Tembus 3 Juta Rupiah, Sudah Disepakati Oleh Gubernur? Cek Lengkapnya Berikut!

- 6 Desember 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi UMR Semarang. (Pixabay)
Ilustrasi UMR Semarang. (Pixabay) /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut Info Semarang Raya sajikan informasi mengenai kabar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang yang dikabarkan tembus 3 juta rupiah.

Bahasan mengenai UMK memang sedang hangat-hangatnya di perbincangkan di seluruh area Kota Semarang.

Hal ini tidak terlepas dari usulan kenaikan UMK Kota Semarang yang akan diberlakukan pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Harga Terbaru iPhone XR, iPhone 11, dan iPhone 12 di Awal Desember 2022, Murah Cuma Segini Aja!

Adapun rincian yang diajukan menunjukan bahwa UMK Kota Semarang kabarnya akan tembus hingga 3 juta rupiah.

Tentang usulan kenaikan UMK sendiri sudah tercantum dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang telah disepakati oleh pihak Disnaker dan serikat pekerja.

Bahkan pengajuan kenaikan UMK Kota Semarang kini telah sampai ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Harga Motor Honda BeAt, Scoopy, dan Genio Makin Turun Jelang Akhir Tahun? Performa Tetap Terbaik!

Diketahui nilai terbaru UMK Kota Semarang yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja memang benar mencapai 3 juta rupiah yakni dengan rincian sebesar Rp3.060.000.

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x