- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Baca Juga: Huawei P50 Pro Kasih Kamera Spek Tertinggi, Hasil Jepretan Melebihi Ketajaman Mata
Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap 3, berlaku ketentuan berikut:
- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap 3.
Baca Juga: Catat! 5 Keuntungan yang akan Kamu Dapatkan Jika Lulus SNMPTN 2022
Pada PPPK Guru tahap 3 yang akan digelar tahun 2022 bisa juga diikuti oleh para peserta yang lulus passing grade namun tidak memperoleh formasi ditahap sebelumnya.