Dapatkan Bantuan Pendidikan dari KIP Kuliah 2022, Simak Syarat dan Ketentuan untuk SMA/SMK/MA Sederajat

- 10 Februari 2022, 10:01 WIB
Syarat dan ketentuan KIP Kuliah 2022
Syarat dan ketentuan KIP Kuliah 2022 /https://kip-kuliah.kemenag.go.id/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun 2022 telah dibuka sejak 2 Februari 2022.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengumumkan pendaftaran KIP kuliah melalui laman kemdikbud.

KIP kuliah sendiri merupakan salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Resmi Dibuka, Simak Cara Pendaftaran dengan Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi siswa lulusan 2022, 2021, dan 2020 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

Adapun ketentuan dan persyaratan mendaftar program KIP kuliah 2022 sebagai berikut:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x