Update! Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Terbaru 2022 Beserta Kriteria dan Syarat yang Wajib Diketahui

- 8 Februari 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi PPPK Guru tahap 3
Ilustrasi PPPK Guru tahap 3 /dok. MenPAN-RB

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut ini update informasi jadwal PPPK Guru tahap 3 terbaru tahun 2022 beserta dengan kriteria dan syarat yang wajib diketahui oleh calon peserta.

Para calon peserta PPPK Guru tahap 3 pastinya sudah menunggu kabar terbaru pengumuman pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 ini sudah sejak lama.

Bahkan mungkin beberapa dari kalian sudah mempersiapkan diri dengan mencari info terbaru terkait kriteria dan syarat yang wajib untuk dilengkapi.

Baca Juga: Apple Bakal Hadirkan iPhone dengan Harga yang Lebih Terjangkau, Simak Penjelasannya Berikut Ini

PPPK Guru tahap 3 sendiri merupakan tahapan terkahir yang dibuka untuk merekrut guru honorer menjadi bagian Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Dengan adanya Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dikenal PPPK Guru ini akan membuat guru honorer memiliki status pekerjaan yang jelas di bidang pendidikan.

Kemendikbudristek sendiri menargetkan tercapainya dengan maksimal guru honorer yang dapat dilantik menjadi ASN dalam seleksi PPPK ini.

Baca Juga: Catatkan Rekor Baru, Olimpiade Beijing 2022 Alami Peningkatan Atlet Wanita hingga 41 Persen

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga mengatakan pemerintah sedang memfokuskan untuk seleksi PPPK Guru ini supaya dalam menjaring calon dengan maksimal.

Namun untuk jadwal pasti PPPK Guru akan dibuka pendaftarannya masih menunggu perbaikan dari sistemnya terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan supaya kendala-kendala dalam seleksi PPPK Guru tahap sebelumnya dalam diminimalisir dan mendapatkan kandidat yang kompeten.

Baca Juga: Resmikan Perilisan iPhone SE 3, Apple Event Akan Digelar Pada 8 Maret 2022?

Sembari menunggu jadwal pengumuman lebih lanjut, para calon peserta bisa mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria dan syarat yang wajib dipenuhi supaya lulus.

Bagi peserta yang sebelumnya belum lulus dalam seleksi PPPK Guru tahap sebelumnya juga bisa mempersiapkan diri untuk tahap 3 yang akan dilaksanakan tahun 2022 ini.

Dikutip dari Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: Info Loker! PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Terbaru SMA, SMK, Sederajat, Deadline 11 Februari 2022

 

 

Berikut ini kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 tahun 2022:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ahn Hyo Seop, Pemeran Utama A Business Proposal, Hampir Jadi Anggota GOT7

Adapun syarat PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 sebagai berikut:

- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Baca Juga: Info Loker BUMN, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Buka Lowongan Kerja, Min. Lulusan D3, Februari 2022

Demikian update informasi jadwal PPPK Guru tahap 3 terbaru tahun 2022 beserta dengan kriteria dan syarat yang wajib diketahui oleh calon peserta.***

 

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x