Update! Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Terbaru 2022 Beserta Kriteria dan Syarat yang Wajib Diketahui

- 8 Februari 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi PPPK Guru tahap 3
Ilustrasi PPPK Guru tahap 3 /dok. MenPAN-RB

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ahn Hyo Seop, Pemeran Utama A Business Proposal, Hampir Jadi Anggota GOT7

Adapun syarat PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 sebagai berikut:

- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Baca Juga: Info Loker BUMN, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Buka Lowongan Kerja, Min. Lulusan D3, Februari 2022

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x