Jangan Khawatir Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Akan Menjadi Pegawai Ini!

20 Agustus 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Kriteria Ini Tidak Ada Kesempatan Ikuti Seleksi PPPK 2022./ /Instagram bkdjatim

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kabar adanya penghapusan tenaga honorer sudah beredar dan resmi dirilis.

Dengan begitu, tenaga honorer pastinya menunggu waktu untuk seleksi CPNS dan PPPK 2022 yang akan segera dilaksanakan.

Untuk formasi dari PPPK 2022 dan PNS sudah resmi dikeluarkan melalui rapat anggota DPR, Menpan RB dan Kemendagri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Masih Murah! iPhone 11 Pro Hingga iPhone 12 Pro Max Masih Dibanderol dengan Harga yang Turun Berkali Lipat

Penghapusan tenaga honorer di Indonesia ini akan berlaku mulai 28 November 2023 sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Isi dari Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya akan ada dua status pegawai yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jokowi Sebut Harga Beras 10 Ribu Per Kilo di Indonesia yang Paling Murah, Netizen Minta Naikkan Pendapatan

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya memberikan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk mengatur waktu guna pemetaan kebutuhan posisi.

"Honorer ini dipetakan dulu kebutuhannya berapa, posisi yang tersedia apa, solusinya bagaimana, dan tahapannya bagaimana,”ujar Bima Arya.

“Saya bilang enggak realistis, tahun depan dipaksakan," tambah Bima Arya.

Baca Juga: Kasus Baru Pelecehan Atas Nama Agama di Bogor Terkuak, Begini Kronologi dari 2 Laporan Korban

Diharapkan PPK selaku yang melakukan pendataan tenaga honorer harus mengambil lankah strategis untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, langkah strategis yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi akan diberlakukan pengalihan pegawai melalui pola tenaga alih daya.

Baca Juga: Apakah Putri Candrawathi Akan Ditahan? Ini Deretan Hal Terkait Istri Ferdy Sambo yang Mencengangkan Publik

Pihak yang berwenang diharapkan mempertimbangkan keuangan serta sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementrian, Lembaga, Daerah.

Kemudian diperhatikan pula bahwa di instansi Pemerintah diperlukan juga tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler