LPDP Buka Suara! Siap Sanksi Berat Untuk Penerima Beasiswa yang Enggan Kembali ke Indonesia!

29 Juli 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi Sanksi dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia /Unsplash.com/

INFOSEMARANGRAYA.COM – LPDP kini buka suara soal riuh trending twitter penerima beasiswa yang enggan kembali ke Indonesia dengan memberikan sanksi berat.

Sebelumnya diketahui melalui platform twitter soal cuitan yang trending tentang penerimaan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang diangkat oleh salah satu pengguna twitter @VeritasArdentur perihal sikap penerima beasiswa LPDP yang seenaknya.

Diketahui testimoni tersebut berdasarkan tangkapan layar dari percakapan pesan di WhatsApp yang menyimpulkan bahwa penerima beasiswa LPDP tersebut enggan kembali ke Indonesia karena ingin mendapatkan fasilitas gratis untuk menyekolahkan anaknya hingga SMA yang ditanggung oleh pemerintah setempat hingga karena tidak ingin memabayar pajak.

Baca Juga: Dua Minggu Lebih Setelah Dimakamkan, Apakah Jasad Brigadir J Masih Bisa Diautopsi?

Dalam cuitannya @VeritasArdentur menuliskan “Sebuah testimoni tentang para pengkhianat bangsa, penghisap uang pajak rakyat.” Adapun yang dimaksud adalah penerima beasiswa LPDP .

Sedikit tentang LPDP, LPDP merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang memiliki kewenangan untuk mengelola dana pendidikan atau dana beasiswa bagi rakyat yang membutuhkan.

Perlu diketahui bahwa secara regulasi tertulis, setiap penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia sekaligus melaporkan penyelesaian studi setelah menyelesaikan studi wajibnya diluar negeri.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 1 Subtema 3 Pembelajaran 1 Halaman 123, 127, 128, 129

Akibatnya para netizen menyerbu dengan melakukan retweet hingga membalas cuitan soal sikap para penerima beasiwa LPDP yang nilai sebagai penghisap pajak sampai hanya menghabiskan uang negara tanpa memberi efek apapun.

Sampai saat ini cuitan yang diposting oleh akun @VeritasArdentur bahkan telah di retweet hingga 13 ribu orang, 52, 4 ribu likes, dan 3.784 ribu tweet kutipan.

Pasalnya dana yang diberikan untuk beasiswa LPDP oleh Kemenkeu RI memang tidak tanggung-tanggung, yaitu bisa sampai 2 miliar untuk satu dari sekian banyak penerima beasiswa LPDP.

Baca Juga: Trending! Penerima Beasiswa LPDP Lakukan Siasat Unik Jadi Pengkhianat Bangsa, Mengapa?

Semakin ramai dalam jajaran trending twitter, pihak LPDB nampaknya mulai melirik tentang trending kasus para penerima beasiswa yang dinilai oleh para netizen sangat disayangkan dan mengecewakan.

Melalui akun resmi twitter @LPDP_RI LPDB akhirnya buka suara untuk menanggapi isu kurang mengenakan perihal penerima beasiswa LPDP yang melanggar peraturan.

“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi. LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” tulis akun @LPDP_RI.

Baca Juga: Trending! Penerima Beasiswa LPDP Lakukan Siasat Unik Jadi Pengkhianat Bangsa, Mengapa?

Bukan hanya itu, ternyata LPDP juga telah memberikan tenggat waktu bagi para penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia setelah lulus.

Adapun pihak LPDP mengatakan bahwa alumni wajib berada di Indonesia paling tidak lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi.

Adapun sanksi yang diberikan oleh pihak LPDP untuk para penerima beasiswa yang melanggar ketentuan yang ada memiliki sanksi yang cukup berat.

Baca Juga: Stadion PSM Makassar Saat Menjamu Bali United Jadi Sorotan, Warganet: Lebih Bagus dari Kanjuruhan

Nantinya para penerima beasiswa LPDP yang melanggar mulanya akan dikenakan peringatan terlebih dahulu, jika masih belum kembali dalam tengat waktu 30 hari kalender, maka penerima beasiswa LPDP akan langsung dijatuhi sanksi berat.

Pihak LPDB tak segan jika harus memberikan sanksi berat berupa pencabutan status sebagai penerima beasiswa LPDB dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperoleh selama difasilitasi sebagai penerima beasiswa LPDP .

Itulah informasi perihal LPDP yang secara resmi dan tegas akan memberi sanksi berat bagi para penerima beasiswa LPDP yang melanggar regulasi atau enggan pulang ke Indonesia setelah lepas masa studi di luar dengan batas waktu yang telah ditentukan.***

Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler