Belum Punya Serdik? Segera Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

14 Februari 2022, 21:50 WIB
Berkas Administrasi SIMPKB PPG 2022, Simak Syarat Daftar dan Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan di SIMPKB ///Tangkap layar/ppg.kemdikbud.go.id/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kemendikbudristek akan membuka kembali pendaftaran dan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2022.

Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik) diperuntukan untuk mendaftar PPG dalam jabatan yang mulai dibuka hari ini.

Di tahun ini ada dua pendaftaran PPG, yaitu PPG dalam jabatan dan prajabatan model baru.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi, Cek Daya Tampung Prodi di Perguruan Tinggi dan Alur Pendaftaran SNMPTN Melalui Situs LTMPT

Baca Juga: Usai Pengisian DRH, Lalu Kapan Seleksi PPPK Tahap 3 2022?

Untuk mendaftar PPG dalam jabatan harus memperhatikan tata cara pendaftaran yang akan dilakukan.

Berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran PPG 2022.

Persyaratan seleksi administrasi

Baca Juga: PT Mayora Indah Tbk Buka Lowongan Kerja (Loker) Terbaru Februari 2022 Lulusan Minimal D3, Daftar Sekarang!

Persyaratan peserta:

1. Guru di lingkungan Kemendikbudristek

2. Terdaftar pada pokok pendidikan Kemendikbudristek

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linear dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan 31 Desember 2022

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Bebas narkoba

10. Berkelakuan baik

Baca Juga: Ketahui iPhone Asli atau Palsu dengan Lakukan Cara Ini Dijamin 100℅ Work It!

Persyaratan administrasi:

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli atau fotokopi, legalisir perguruan tinggi) bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli atau fotokopi, legalisir Dinas Pendidikan Prov/kab/kota).

3. Hasil pindai (scan) kenaikan pangkat terakhir.

Bagi guru PNS (asli atau fotokopi, legalisir) atau SK pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022).

Bagi guru non PNS guru (asli atau fotokopi, legalisir), SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/kab/kota BKD untuk PNS

- Dinas Pendidikan Prov/kab/kota BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah Daerah atau yang memberi kewenangan.

- Ketua Yayasan untuk guru tetap Yayasan.

- Dinas Pendidikan Prov/kab/kota BKD untuk. guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Kunjungi Sekarang! Link Download Resmi Minecraft 1.19 The Wild Update Versi Android dan iOS

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir yaitu tahun 2020/2021 dan 2021/2022 asli atau fotokopi, legalisir legalisir Kepala Sekolah.

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 format terlampir.

Cara pendaftaran:

1. Link Pendaftaran calon peserta Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Unggah file ijazah asli S-1/D-4.

3. Pilih bidang studi yang akan diikuti dalam tes PPG sesuai jurusan.

4. Masukkan nama Perguruan Tinggi dan Jurusan sesuai Ijazah.

5. Tim LPMP akan memvalidasi berkas yang diupload calon peserta.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Resmi Dibuka! Ikuti Cara Pendaftaran mudah di portal.ltmpt.ac.id

Jadwal pendaftaran PPG 2022:

1. Pengumuman pendaftaran 3 Februari 2022.

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 10-23 Februari 2022.

3. Perbaikan berkas 10-25 Februari 2022.

4. Verval oleh petugas 10-28 Februari 2022.

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pendaftaran 4 Maret 2022.

Baca Juga: Perbedaan Spesifikasi & Harga Samsung Galaxy S22, Galaxy S22+, Galaxy S22 Ultra yang Resmi Rilis di Indonesia

Itulah informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 bagi yang belum punya serdik.***

 

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler