Dapatkan Bantuan Pendidikan dari KIP Kuliah 2022, Simak Syarat dan Ketentuan untuk SMA/SMK/MA Sederajat

10 Februari 2022, 10:01 WIB
Syarat dan ketentuan KIP Kuliah 2022 /https://kip-kuliah.kemenag.go.id/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun 2022 telah dibuka sejak 2 Februari 2022.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengumumkan pendaftaran KIP kuliah melalui laman kemdikbud.

KIP kuliah sendiri merupakan salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Resmi Dibuka, Simak Cara Pendaftaran dengan Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi siswa lulusan 2022, 2021, dan 2020 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

Adapun ketentuan dan persyaratan mendaftar program KIP kuliah 2022 sebagai berikut:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Jangan Panik! Berikut Solusi Kendala Simpan Permanen di Akun LTMPT

Untuk cara mendaftar KIP kuliah, bisa dilakukan melalui link berikut:

https://infosemarangraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1603698994/kip-kuliah-2022-resmi-dibuka-simak-cara-pendaftaran-dengan-klik-kip-kuliahkemdikbudgoid

Mengenai besaran bantuan biaya pendidikan program KIP Kuliah 2022.

Biaya hidup

Bantuan pendidikan untuk biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster daerah sesuai indeks harga. Berikut daftar lengkapnya:

Klaster I: Rp800 ribu per bulan

Klaster II, diberikan Rp950 ribu per bulan

Klaster III: Rp1,1 juta per bulan

Klaster IV: Rp1,25 juta per bulan

Klaster V: Rp1,4 juta per bulan

Baca Juga: Jalur Rapor Masuk Kampus Impian Selain SNMPTN, Ada Apa Saja?

Biaya pendidikan

Biaya pendidikan KIP Kuliah ini terdapat tiga klaster berdasarkan akreditasi program studi yang dipilih. Berikut ini rinciannya:

Program studi akreditasi A: Rp8 juta hingga Rp12 juta per semester

Program studi akreditasi B: Rp4 Juta per semester

Program studi akreditasi C: Rp2,4 juta per semester.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler