Ia berpendapat bahwa cara terbaik untuk mengatasi hal tersebut adalah berfokus pada pengontrolan faktor internal yang ada dalam lembaga atau badan usaha olahraga.
Terakhir, Nurdin mengusulkan adanya 'taktik baru' bagi pemegang kebijakan atas keolahragaan di Indonesia. Taktik yang ia maksud adalah pembentukan koperasi multi-pihak.
Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan perasn dan kontribusi ekosistem yang ada dalam usaha menuju industrialisasi olahraga di Indonesia.***