Asyik Menonton Anaknya Melakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Dari Jabatannya

- 26 April 2023, 14:47 WIB
Konferensi Pers Polda Sumatera Utara Kasus Anak Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Ken Admiral
Konferensi Pers Polda Sumatera Utara Kasus Anak Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Ken Admiral /Miftah Rizzi/Instagram/ poldasumaterautara

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tak menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Perwira Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops (KBO) Dit Resnarkoba.

Pencopotan tersebut akibat buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi polisi dan kemungkinan akan dikenakan demosi atau pemindahan ke tempat khusus.

Baca Juga: Hajar Seorang Mahasiswa Secara Brutal, Anak Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pelanggaran etik.

Pelanggaran yang dimaksudkan dalam kode etik profesi polisi menurut Dudung adalah melakukan pembiaran atas penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nusapala Group Terbaru Bulan April 2023

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang berbunyi:

"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut".

Halaman:

Editor: Alfio Santos

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x