Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Ungkap 5 Poin Penting yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
Keputusan pemerintah mengubah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 tersebut sesuai dengan rekomendasi WHO yang membahas situasi Covid-19 berdasarkan wilayah.
PPKM Level 4 artinya adalah situasi suatu daerah yang memiliki 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Kemudian 10 sampai 30 kasus yang menjalani perawatan di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.***