INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementrian Agama (Kemenang) telah resmi mengeluarkan keputusan pembatalan pemberangkatan Jamaah Haji 2021 pada Kamis, 3 Juni 2021, kemarin.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pembatalan ibadah Haji 2021 melalui Surat Keputusan Menag.
“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Surat Keputusan Menag No.660 tahun 1442 H/2021 M tentang pembatalan keberangkatan ibadah Haji tahun 2021 M,” ujar Yaqut.
Baca Juga: Facebook Akan Hapus Kebijakan Istimewa yang Sebelumnya Lindungi Akun Politikus, Apa Dampaknya?
Baca Juga: Pemkab Kudus Minta Masyarakat Tetap di Rumah Saja Akhir Pekan Ini, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Dikeluarkannya keputusan Kemenag tersebut menimbulkan banyak tanggapan.
Seperti halnya pendapat anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Juru Bicara partainya, Mardani Ali Sera.
Mardani menyebut bahwa pembatalan pemberangkatan Jamaah Haji 2021 adalah kerugian besar bagi Indonesia.
"Pertama ini tentu kesedihan luar biasa bagi calon jamaah haji. Mereka sudah bersiap dan berharap. Kedua, hajinya tetap berjalan, tentu dengan jumlah yang sangat minimal," terangnya.