Begini Cara Kapolri Menjaga Hak Kebebasan Berekspresi Masyarakat Secara Digital

- 23 Februari 2021, 08:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/ HO-Polri

Baca Juga: Ganjar Buktikan Komitmen, Jurnalis Pemprov Jateng Ikut Divaksin

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Gelombang II, Ganjar Target 1.000 Pelayan Publik Divaksin

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.***

Halaman:

Editor: Muh. Yoga Arif

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x