Dokumen Kendaraan Rusak Akibat Banjir? Begini Cara Mengatasinya!

- 22 Februari 2021, 18:51 WIB
Kendaraan terdampak banjir
Kendaraan terdampak banjir /twitter.com/gadaibpkbmobil

Sedangkan untuk syarat penerbitan STNK hilang bisa melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat agar mendapat surat keterangan hilang.

Untuk proses selanjutnya, seluruh persyaratan tersebut dilampirkan untuk mengurus penerbitan STNK hilang yang disertai dengan KTP pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.***

 

 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x