Sedangkan untuk syarat penerbitan STNK hilang bisa melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat agar mendapat surat keterangan hilang.
Untuk proses selanjutnya, seluruh persyaratan tersebut dilampirkan untuk mengurus penerbitan STNK hilang yang disertai dengan KTP pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.***