INFOSEMARANGRAYA.COM,- Usai bulan Ramadhan, umat muslim kembali dianjurkan untuk melakukan puasa Syawal enam hari setelah Idul Fitri. Puasa Syawal hukumnya sunah.
Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW yang berbunyi,
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadan, kemudian ia ikuti dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapat pahala seperti puasa setahun penuh.” (HR Muslim).
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Taxi Driver Episode 21 yang Tayang di VIU
Baca Juga: Dortmund Raih Juara DFB Pokal, Nagelsmann dan Upamecano Berpisah Tanpa Trofi Dengan RB Leipzig
Namun, ada beberapa aturan yang harus ditaati sebelum melakukan puasa Syawal.
Setiap muslim tidak boleh memiliki utang puasa apapun saat hendak melakukan puasa Syawal. Itu artinya, setiap muslim harus membayar utang berpuasa terlebih dahulu. Baik itu utang berpuasa Ramadan (qadha) maupun puasa nazar.
Sebagaimana dikutip NU Online, idealnya dilakukan selama 6 hari persis setelah hari raya Idul Fitri. Lebih tepatnya pada tanggal 2-7 Syawal, mengingat tanggal 1 Syawal adalah haram jika menjalankan puasa.