Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan dengan Tiga Gugatan, Adakah Hak-Hak bagi Istri yang Melayangkan Gugatan

- 6 Februari 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi - Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan dengan Tiga Gugatan, Adakah Hak-Hak bagi Istri yang Melayangkan Gugatan
Ilustrasi - Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan dengan Tiga Gugatan, Adakah Hak-Hak bagi Istri yang Melayangkan Gugatan /

INFO SEMARANG RAYA - Ria Ricis telah resmi melayangkan gugatan cerai kepada Teuku Ryan pada Selasa, 30 Januari 2024 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar mengejutkan ini tentunya membuat sebagian warganet terkejut namun ada pula yang sudah mengetahui ujung kisah rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan yang menikah pada Jumat, 12 November 2021 silam.

Keputusan Ria Yunita yang kerap dipanggil Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan sontak menarik perhatian netizen beberapa hari ini.

Baca Juga: Heboh Ria Ricis Kepergok Komentari Postingan soal 'Ngemis Nafkah', Netizen Duga Adik Oki Setiana Dewi Sindir

Persoalan kewajiban ayah pada anak setelah bercerai menurut islam sebagaimana diatur dalam KHI wajib dipenuhi sesuai kemampuan ayahnya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.

Hadanah kepada penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp4 juta sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;

b. Nafkah idah kepada penggugat selama tiga bulan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Oki Setiana Dewi, Kakak Ria Ricis yang Ceramahnya Kini Mendapat Kritikan Pedas Dari Netizen

Hak-hak inilah yang jarang diketahui oleh banyak wanita di Indonesia padahal dasar hukumnya jelas dan ada baik dari segi Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia. ***

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x