Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT? Ini Hukuman yang akan Didapatkannya!

- 13 Oktober 2022, 07:50 WIB
Rizky Billar, tersangka kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora.
Rizky Billar, tersangka kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora. /Instagram/@rizkybillar

INFOSEMARANGRAYA.COM - Benarkah sudah ditetapkan, bahwa Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT? Ini hukuman yang akan didapatkannya.

Muali menemukan titik terang, kini kasus permasalahan rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar seakan naik level.

Baru-baru ini, Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya kepada sang istri, Lesti Kejora.

Baca Juga: Video Lesti Dilempari Bola Biliar oleh Rizky Bilar? Makin Bikin Geger Netizen!

Lantas, hukuman apa yang akan didapatkan oleh Rizky Billar setelah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai seorang tersangka?

Rizky Billar kini tengah dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan bahwa hukuman yang didapat adalah ancaman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Dinda Hauw Ikut Terseret, Tujuan Utama Rizky Billar Menikahi Lesti Terungkap?

Akan tetapi, belum ada putusan secara pasti apakah Rizky Billar akan ditahan atas tindakan KDRT tersebut atau tidak.

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x