Masa Tahanan Seungri Pendek, Hasil Audit Ungkap Pelanggar Seks Dapat Keringanan Setelah Tulis Surat

- 5 Februari 2022, 20:26 WIB
Seungri Eks Big Bang
Seungri Eks Big Bang /Instagram.com/@seungriseyo

INFOSEMARANGRAYA.COM – Masa tahanan Seungri terbilang pendek, hasil audit terbaru mengungkapkan bahwa pelanggar seks mendapatkan keringanan tuntutan setelah menulis surat pernyataan ‘Refleksi Diri’.

Setelah menjalani proses hukum yang terbilang lama, Seungri akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militeer Kementrian Pertahanan Nasional.

Sebelumnya, Seungri yang merupakan tokoh utama dalam kasus Burning Sun. Ia mendapatkan tuntutan penjara selama 3 tahun. Namun setelah mengajukan berbagai banding, keputusan terbaru menyatakan bahwa Seungri mendapatkan keringanan tuntutan hukum menjadi setengah dari tuntutan awal.

Baca Juga: Panggilan meningkat untuk memulangkan tahanan anak ISIL setelah bentrokan penjara

Keringanan yang didapatkan Seungri, disebut karena dirinya telah menyerahkan surat pernyataan ‘Refleksi Diri’.

Dilansir dari laman Daily Naver, 4 Februari 2022, hasil audit terbaru menyatakan bahwa 70,9% pelaku pelanggar seks menadapatkan keringanan hukuman setelah menuliskan surat pernyataan ‘Refleksi Diri’ dan sisanya mendapatkan keringanan apabila pelaku tidak memiliki hukum riwayat pidana.

Selain itu, standar hukuman untuk kejahatan seks sendiri belum begitu terang, atau masih sangat kabur, terutama tentang surat pernyataan ‘Refleksi Diri’.

Baca Juga: Profil Nicho Silalahi, Aktivis yang Mengatakan Perempuan Kalimantan Dijual ke China untuk Dijadikan Budak Seks

Di sisi lain, banyak pihak yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan tuntutan masa tahanan yang jauh lebih singkat. Dengan kata lain, pelanggar seks akan mengahukan banding tindak pidana, mereka juga akan mengajukan surat pernyataan ‘Refleksi Diri’ yang membuat hukuman mereka menjadi lebih singkat lagi.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah