Siwi Widi, Eks Pramugari Garuda Indonesia Kembali Tersandung Kasus Pencucian Uang

- 27 Januari 2022, 15:22 WIB
Usai Dituding 'Gundik' Petinggi Garuda, Kini Siwi Widi Purwanti Diduga Terima Suap Rp 647 Juta
Usai Dituding 'Gundik' Petinggi Garuda, Kini Siwi Widi Purwanti Diduga Terima Suap Rp 647 Juta /Instagram/@w_hadinata

“Pelaku mentransfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi, yang tidak lain tidak bukan adalah teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sebanyak Rp 647,8 Juta” Ucap Asri

Wawan dan Alfred telah didakwa pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 yang telah direvisi kedalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Wawan dan Alfred terancam pidana berupa 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 Miliar. Nama Siwi Widi telah terseret kedalam kasus pencucuian uang ini.

Baca Juga: Tanpa Supporter di Tribun, Indonesia akan Berlaga Lawan Timor Leste

Seperti diketahui oleh masyarakat, namanya telah naik daun sejak ia menjadi simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Dan pada akhirnya, dikarenakan kasus tersebut, Siwi Widi diberhentikan secara tidak terhormat oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Namun, Siwi Widi membantah bahwa ia terseret kedalam kasus pencucian uang itu dan kini, ia kabarnya telah melaporkan akun @digeembok yang telah menyebarkan berita tersebut.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x