Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Jumat 25 Juni 2021: Tukarkan Item Bundle dan Diamond Sekarang!
Kali ini musikus Anji dikenakan pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan.
Adapun menurut laporan, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker rumahnya.
Tujuh linting narkotika berjenis ganja tersebut berada dalam satu plastik klip bertuliskan 'Choco Haze' dan satu klip lainnya bertuliskan 'Banana Crush' yang diletakkan dalam speaker.
Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu klip ekstra ganja berisi 12 kertas gulung, dan satu9 pak kertas papir (kertas untuk melinting ganja) yang disimpan dalam speaker.
Diketahui setelah dilakukan penangkapan, Anji juga mengaku telah menyembunyikan obat terlarang itu di rumahnya yang berada di kota Bandung. ***