INFOSEMARANGRAYA.COM,- Setelah netizen ramai-ramai mengecam sinetron 'Suara Hati Istri,' di media sosial, akhirnya pihak Indosiar bertemu dengan KPI pada Rabu, 2 Juni 2021.
Dalam pertemuannya dengan pihak Indosiar, KPI ingatkan untuk lebih selektif dalam menetapkan usia pemeran yang sudah menikah.
"Terkait usia pemeran, selanjutnya akan menjadi acuan Indosiar ke depan untuk selalu mengingatkan PH (Production House) agar memakai pemeran-pemeran usia di atas 18 tahun untuk peran yang sudah menikah," kata Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo.
Baca Juga: Fakta Menarik Lea Ciarachel, Pemeran Zahra Dalam Sinetron SHI Indosiar yang Masih Berusia 15 Tahun
Hal senada juga ditegaskan oleh Nuning Rodiyah Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan yang mengatakan bahwa anak harus diberikan peran yang sesuai dengan umur.
“Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” jelasnya dilansir dari laman KPI pada Rabu 2 Juni 2021.
Nuning juga menegaskan agar program siaran tidak menstimulasi pernikahan usia muda.
“Karena lembaga penyiaran justru arus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia,” tambahnya.