INFOSEMARANGRAYA.COM,- Jalan Tol merupakan jalur yang sering dilewati oleh pengendara beroda 4 atau lebih untuk mempersingkat perjalananya.
Di Indonesia, masyarakat menyebut jalan Tol sebagai jalur bebas hambatan, sebenarnya hal tersebut tidak salah namun kurang tepat.
Karena, jalur bebas hambatan ada juga yang bisa diakses tanpa harus mengeluarkan biaya yang dinamakan freeway atau expressway.
Namun sayangnya di Indonesia sendiri belum ada jalur seperti itu, sementara jalan bebas hambatan gratis ada di negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika Serikat.
Lalu, ada apa dengan penyebutan jalan Tol? Kenapa pengendara mobil yang menggunakan layanan ini menyebut dengan jalan Tol?
Ternyata, kata tol itu adalah kepanjangan dari Tax On Location (disingkat TOL). Tol di sini berarti pengendara mobil yang menggunakan jalan tertentu dikenakan pajak di tempat saat melewati atau menggunakannya.
Baca Juga: Pemuda di Lampung Tengah Tega Penggal Kepala Ayahnya, Diduga Ingin Menikah