Isi Laporan Tindak KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora di Polres Metro Jaksel: Ternyata Tak Hanya Dibanting!

30 September 2022, 09:17 WIB
Isi surat laporan tindakan KDRT yang dibuat Lesti Kejora di Polres Metro Jaksel pada 28 September 2022 kemarin. /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kasus KDRT oleh Rizky Billar kepada sang istri, Lesti Kejora kini makin membuat publik geger.

Berikut ini kami bagikan isi dari surat laporan tindakan KDRT yang dibuat Lesti Kejora di Polres Metro Jaksel pada 28 September 2022 kemarin.

Dalam laporan tersebut ternyata Lesti Kejora tak hanya dibanting oleh Rizky Billar, melainkan juga serentetan tindakan KDRT yang membuat Lesti merasa sakit.

Baca Juga: Laporan KDRT Rizky Billar Dikonformasi, Netizen Komentari Shipper Leslar yang Ngotot Tak Percaya

Baru-baru ini pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi perbincangan hangat publik.

Hal ini dikarenakan adanya laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora di Polres Metro Jaksel atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepadanya.

Dalam laporan yang sudah dikonfirmasi langsung oleh pihak Polres Metro Jaksel tersebut, tercatat beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Reza Arap Sedang Dekat dengan Artis Cantik Ini?

Laporan tindakan KDRT oleh Rizky Billar tersebut diajukan oleh Lesti Kejora sendiri di Polres Metro Jaksel pada 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Dalam surat laporan yang beredar, tercatat bahwa Lesti adalah korban dengan pihak terlapor adalah Muhammad Rizky atau Rizky Billar.

Dalam laporan tersebut juga tertulis bahwa ada dua saksi atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar, yaitu Novitasari dan Firda.

Baca Juga: Benarkah Reza Arap Selingkuh dengan Rossa? Wendy Walters Tulis ini di Akun Twitternya!

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah isi dari surat laporan Lesti Kejora atas kasus KDRT Rizky Billar di Polres Metro Jaksel.

Pada hari Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak Jaksel, telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (MUHAMMAD RIZKY) terhadap korban, berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami sitri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali. Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanying korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit. Dan atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti.

Baca Juga: Febri Diansyah Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Sebut Dirinya Akan Objektif dan Faktual

Dalam laporan yang diajukan di Polres Metro Jaksel tersebut, terlihat jelas bahwa Lesti sendirilah yang membuat laporan tersebut dengan tanda tangan yang jelas atas nama Lestiani.

Atas hal tersebut banyak netizen yang mengaku tidak menyangka bahwa pasangan serasi ini ternyata mengalami kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar karena ketahuan selingkuh.

Hingga saat ini sendiri pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar masih belum buka suara.

Namun, ancaman atas tindak pidana KDRT adalah maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Ciptanty Tsaaniatun

Tags

Terkini

Terpopuler