Sedang Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Meminta Untuk Tidak Ditahan Kejaksaan

18 Mei 2022, 14:05 WIB
proses hukum dan penyidikan Dea OnlyFans tetap berlanjut meski sedang hamil /Dok. PMJ News/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans meminta untuk tidak ditahan oleh kejaksaan, pasalnya ia sedang hamil 23 Minggu.

Dea OnlyFans sendiri kemarin telah melakukan wajib lapor bersama kuasa hukummnya, dan ia meminta kepada polisi untuk tidak ditahan sebab Dea sedang memasuki masa kehamilan 23 Minggu.

Kuasa hukum Dea OnlyFans telah melimpahkan berkasnya yang berkaitan dengan kasus pornografinya ke penyidik dan rencananya akan segera diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Srimulat Pemeran Gepeng Diperankan Bio One, Ada Dimas Anggara sebagai Timbul dan Banyak Pemeran Lainnya!

“Saya mau mempertanggung jawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahannya adalah anak ini, gimana kalo saya masih berlarut-larut dalam masalah ini” ungkap Dea saat sedang wajib lapor di kepolisian.

Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih sering dikenal Dea OnlyFans sendiri mengatakan untuk tidak ditahan, karena Dea tengah hamil 23 Minggu, namun ia tetap memenuhi kewajibannya yaitu dengan wajib lapor ke kepolisian.

Dikutip dari ANTARA News Gorontalo, Abdillah selaku kuasa hukum Dea OnlyFans tidak mau berbicara seputar siapa ayah dari anak yang sedang dikandung Dea tersebut.

Baca Juga: Menghadapi UTBK-SBMPTN 2022, Hal-hal Ini Harus Diperhatikan Oleh Peserta!

“Kalau kondisi mungkin sementara mual efek dari kehamilan ya ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama”, ujar Dea.

Dea OnlyFans sendiri mulai ditangkap di kediamannya Malang, Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022.

Kemudian Dea ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi yang dapat diakses secara mudah melalui dokumen elektronik.

Baca Juga: Unggah Vlog Dengan Sisca Kohl, Konten Jess No Limit Puncaki Trending YouTube

Onlyfans sendiri merupakan sebuah situs yang berisikan konten eksklusif namun berbayar, situs tersebut berasal dari London, Inggris, namun dapat diakses oleh semua pengguna dari berbagai belahan dunia.

Seiring berjalannya waktu, banyak kreator konten yang memanfaatkan situs tersebut untuk menjual konten yang bersifat pornografi.

Kebijakan dari pihak OnlyFans sendiri mengizinkan untuk mengunggah konten dewasa seperti video, foto, hingga chat seks.

Baca Juga: Lirik Lagu Ciptaan Denny Caknan, Satru 2 yang Trending di YouTube

Meski demikian, pihak dari Polda Metro Jaya tidak menahan Dea OnlyFans, ia hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

Karena statusnya masih mahasiswi dan pihak keluarga memberikan jaminan, pihak penyidik mempertimbangkan Dea OnlyFans untuk tidak ditahan.***

Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler