Deddy Corbuzier Disomasi, Henri Subiakto Ungkap Fakta Penting UU ITE Dibalik Konten ODGJ yang Kontroversial

2 Juli 2021, 14:07 WIB
Ketua Tim Penyusun UU ITE Kominfo, Henri Subiakto ungkap fakta dibalik somasi yang dilayangkan pada Deddy Corbuzier usai merilis podcast ODGJ pada Jumat 2 Juli 2021. // Tangkaplayar YouTube Deddy Corbuzier

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Podcast Deddy Corbuzier bertajuk 'Orang Gila Bebas Covid-19' menuai protes dari berbagai organisasi dan sempat dilayangkan somasi oleh sejumlah organisasi. 

Tak hanya itu, konten ini juga dinilai menggiring stigma negatif masyarakat dan menyebarkan informasi hoax. Padahal seperti yang diungkap pernyataan itu hanyalah candaan semata. 

Menyikapi hal ini, Deddy Corbuzier memberikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas podcast yang dirilisnya. 

Baca Juga: Dapat Somasi Atas Konten ODGJ Bebas Covid-19, Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Sebut 3 Hal Ini!

Tak hanya itu, Ketua Tim Pembuat UU ITE, Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H, M.Si pun menanggapi unggahan Deddy Corbuzier terkait podcast ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang kontroversial ini.

" Tadi sudah saya lihat memang lucu-lucuan gitu ya. Bicara mengenai hal-hal yang dianggap menarik, lucu tetapi hal yang sekarang sedang In yaitu mengenai Covid," ungkap Henri dikutip Info Semarang Raya dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah pada hari ini Jumat 2 Juli 2021.

Deddy Corbuzier menanyakan soal kasus yang menimpa nya apakah sudah benar dengan cara somasi. 

Baca Juga: Kabar Duka! Dalang Kondang Ki Manteb Sudarsono Meninggal, Ternyata Karena Covid-19

"Harusnya mengingatkan, inikan banyak orang tidak tahu kalau ada istilah-istilah seperti itu. Tidak boleh disebutkan dan sebagainya," ujar Henri.

" Itu hak mereka bagian dari sebuah kebaikan mereka untuk mengingatkan kita," tambahnya.

Henri menilai bahwa penyebutan kata ODGJ itu tidak semua orang tau dan perlu dipelajari.

Baca Juga: Yuni Shara Murka Usai Disebut Temani Anak Nonton Film Porno

"Mengenai etika perlu banyak belajar. Tapi kalau persoalan hukum itu lain lagi" ujarnya.

Terkait hal ini, Henri menegaskan kasus ini bukan bentuk pelanggaran pidana. 

"Tapi itu bukan pelanggaran tindak pidana. Kalau aturan hukum itu harus ada aturan yang ditabrak oleh pelakunya. Jadi mas Deddy dengan sengaja tanpa hak ada aturan, aturan itu ditabrak," tegas Henri.

Deddy Corbuzier pun bertanya bagaimana jika kasus mereka ini dianggap sebagai penyebaran hoax. 

Baca Juga: Banyak yang Keliru, Ternyata Begini Maksud Minum Obat 3 Kali Sehari Menurut Pakar!

" Gimana jika dianggap sama mereka ketika saya sama mongol itu dianggap sebagai penyebaran hoax, karena pada kenyataannya ODGJ di RSJ ada yang kena Covid-19. Saya tahu, pada kenyataannya Mongol tujuannya adalah berkomedi pada saat itu," ujar Deddy Corbuzier.

Dalam hal ini, tidak semua pernyataan yang disampaikan itu disebut hoax, terkecuali jika berita itu memicu keonaran.

"Tidak semua apa yang kita sampaikan itu sesuatu yang salah itu dianggap hoax dan bisa dipidana. Kecuali ada peraturan yang jelas-jelas dilanggar. Keonaran itu sesuatu yang ada didunia fisik," papar Henri.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Jumat 2 Juli 2021 Paling Baru: Klaim Skin Senjata Segera Sebelum Kadaluarsa!

"Ketika mas Deddy itu bikin sebuah berita bohong memunculkan reaksi keonaran, masyarakat, demo, orang turun ke jalan merusak, bakar-baka nah itu mas Deddy bisa kena," tambahnya. 

Henri menegaskan jika pasal UU ITE ini berlaku jika orang berniat jahat dan menyerang orang lain.

" Maksudnya ini fisik di masyarakat nya bukan di media sosial. Berkomedi atau satire itu tujuannya apa, apakah untuk sengaja niat jahat menciptakan keonaran, niat jahat untuk menghancurkan nama seseorang, menyerang seseorang nah baru masuk (pasal UU ITE)" ungkap Henri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 2 Juli 2021: Scorpio Emosional dan Virgo Tenang Hadapi Masalah 

"Tapi kalau ini tidak ada niatan jahat katakanlah, berati hanya lelucon-lelucon, namanya juga komedi ya komedi punya hak untuk melucu," tambahnya.

Sementara itu, Deddy Corbuzier pun menganggap adanya UU ITE ini justru akan membuat orang takut untuk berpendapat di media sosial.

"Saya bukannya gamau minta maaf, kalau hal seperti ini menjadi besar. Nanti orang-orang takut berkarya juga," tutur Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Rilis Foto Butter: Jimin BTS Cetak Rekor 6 Juta Like Tercepat Dalam Sejarah, Kalahkan Tokoh Ternama Dunia!

Henri pun dengan tegas menuturkan jika penerapan UU ITE bukan untuk menakut-nakuti masyarakat dalam berekspresi di media sosial.

" UU ITE bukan undang-undang untuk nakuti orang banyak," paparnya. 

Disisi lain, Deddy Corbuzier juga bertanya terkait UU ITE yang diatur oleh pemerintah. 

"Secara hukum, bukankah UU ITE itu sekarang masuknya adalah delik aduan pak, sejak SKB 3 Menteri," tanya Deddy Corbuzier pada Ketua Tim Penyusun UU ITE ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Jumat 2 Juli 2021: Suka Melamun Saat Bekerja, Zodiak Ini Sepertinya Butuh Healing!

Menanggapi hal ini, Henri menilai seseorang dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik itu jika menyebut nama orang secara langsung.

"Delik aduan itu, orang yang mengadukan ke pihak hukum adalah korban yang namanya disebut. Penghinaan dan pencemaran nama baik itu objek hukumnya itu orang secara pribadi," tutur Henri.

Dalam hal ini, aturan dalam UU ITE ini berlaku apabila seseorang melakukan pencemaran nama baik yang ditujukan ke pribadi seseorang bukan sekelompok orang. 

"Korbannya itu orang secara pribadi disebut, ada nama jelas, bahkan kalau namanya pake alias itu bisa error impersonal," katanya. 

"Yang kedua itu bukan untuk orang banyak, bukan untuk masyarakat secara keseluruhan, bukan untuk badan hukum asosiasi, jabatan pemerintah," pungkasnya.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler