Terjerat Kasus Narkoba, Anji Terima Hasil Asesemen Dan Harus Jalani 2 Hal Ini

25 Juni 2021, 19:38 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Anji Terima Hasil Asesemen Dan Harus Jalani 2 Hal Ini /Dok. PMJ News

INFOSEMARANGRAYA.COM, - Kasus narkoba yang menjerat musikus sekaligus pelantun lagu 'Dia' Anji beberapa waktu lalu telah mendapati hasil asesemen dari tim BNNP DKI Jakarta yang disampaikan oleh Kasat narkoba Polres Jakarta Barat.

Mengutip dari laman YouTube Cumi-Cumi pada Jumat 25 Juni 2021, AKBP. Ronaldo Maradona menjelaskan 2 poin terkait isi rekomendasi BNNP DKI Jakarta.

"Diajukan proses asesmen terpadu di BNNP kami sudah menerima hasilnya dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Intinya ada dua hal. Yang pertama akan dilakukan rehabilitasi medis berupa rawat inap di RSKO rumah sakit ketergantungan obat. (selama tiga bulan) Yang kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," jelas AKBP. Ronaldo Maradona kepada wartawan.

Baca Juga: Heboh! Ayah Ayu Ting Ting Sesumbar Minta Jatah Uang Bulanan Rp300 Juta ke Ivan Gunawan?

Baca Juga: Atta Halilintar Yakin Ibunya Tak Punya Hutang, Anak Angkat Umi Afif: Kok Hutang Dianggap Receh!

AKBP. Ronaldo Maradona juga menegaskan bahwa pihak polres Jakarta Barat akan melanjutkan tindak asesemen tersebut sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh tim terpadu BNNP DKI Jakarta.

"Jadi proses hukumnya tetap berjalan. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kemudian permasalahannya sudah selesai atau ditutup," tegasnya.

Kasus selebriti tanah air yang terjerat narkoba seakan tak akan ada habisnya.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Jumat 25 Juni 2021: Dapatkan Hadiah Desert Ranger Set dan Hadiah Lain, Wajib Klaim!

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Jumat 25 Juni 2021: Tukarkan Item Bundle dan Diamond Sekarang!

Kali ini musikus Anji dikenakan pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan.

Adapun menurut laporan, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker rumahnya.

Tujuh linting narkotika berjenis ganja tersebut berada dalam satu plastik klip bertuliskan 'Choco Haze' dan satu klip lainnya bertuliskan 'Banana Crush' yang diletakkan dalam speaker.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Jumat 25 Juni 2021 Paling Baru:Belum Digunakan, Klaim Segera Hadiah dari Moonton

Baca Juga: Beredar Video di Tiktok Seorang Nakes yang Sedang Mengandung Gugur, Netizen: Kenapa Hamil Masih Bekerja?

Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu klip ekstra ganja berisi 12 kertas gulung, dan satu9 pak kertas papir (kertas untuk melinting ganja) yang disimpan dalam speaker.

Diketahui setelah dilakukan penangkapan, Anji juga mengaku telah menyembunyikan obat terlarang itu di rumahnya yang berada di kota Bandung. ***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: YouTube Cumi Cumi

Tags

Terkini

Terpopuler