Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras oleh Badan Pengawas Perdagangan Beras, Gula, dan Terigu (BP3GT) atau Badan Pangan Nasional (Bapanas) memang dibagi berdasarkan zonasi wilayah.
Sementara zona-zona lainnya meliputi wilayah yang berbeda dengan harga yang disesuaikan berdasarkan karakteristik masing-masing wilayah.
Hal ini bertujuan untuk mengatur harga beras secara adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan di setiap wilayah.
Kemudian, harga bawang merah yang awalnya sebesar Rp 60 per kg, kini berkisar menjadi Rp 33.870 per kg.
Terakhir, harga bahan pokok lainnya sudah naik sesuai perkiraan dari harga awalnya seperti:
Harga daging ayam naik Rp 620 per kg menjadi Rp 37.110 per kg.
Harga daging sapi murni turun Rp 1.130 per kg menjadi Rp 133.030 per kg.
Harga gula konsumsi naik Rp 120 per kg menjadi Rp 17.700 per kg.
Harga telur naik Rp 620 per kg menjadi Rp 29.820 per kg.***