INFOSEMARANGRAYA.COM – hingga saat ini Kementrian Sosial masih menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat kurang mampu salah satunya yakni dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun ini telah disalurkan kepada masyarakat mulai bulan Juli 2022 ini.
Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini disalurkan dalam kurun waktu 3 bulan sejak bulan Juli hingga bulan September 2022.
Besaran bantuan sosial atau bansos PKH yang diberikan berbeda-beda setiap tahunnya sesuai dengan kategori masyarakat penerima.
Ada 7 kategori masyarakat penerima bantuan sosial atau bansos PKH, berikut kategori beserta besaran bantuannya.
- Untuk seorang ibu hamil maupun ibu yang menyusui mendapatkan bantuan sosial atau bansos PKH dengan besaran Rp.3.000.000,- per tahunnya.
Baca Juga: Bocah SD Di Tasikmalaya Meninggal Dunia Akibat Alami Perundungan dan Dipaksa Setubuhi Kucing Direkam Temannya! - Untuk seorang anak berusia dini ataupun balita dibawah 6 tahun mendapatkan bantuan sosial atau bansos PKH dengan besaran Rp. 3.000.000,- per tahunnya.
- Untuk anak sekolah yang duduk dibangku SD mendaptkan bantuan sosial atau bansos PKH dengan besaran Rp. 900.000,- per tahunnya.
- Untuk anak sekolah yang duduk dibangku SMP mendaptkan bantuan sosial atau bansos PKH dengan besaran Rp. 1.500.000,- per tahunnya.
Baca Juga: Politisi Malaysia Viral Sebut Rakyat Indonesia Berani Lawan Pemimpin yang Korupsi, Warganet: Belum Tahu Dia - Untuk anak sekolah yang duduk dibangku SMA mendaptkan bantuan sosial atau bansos PKH dengan besaran Rp. 2.000.000,- per tahunnya.
- Lansia mendaptkan bantuan sosial atau bansos PKH dengan besaran Rp. 2.400.000,- per tahunnya.
- Sama seperti lansia, penyandang disabilitas mendaptkan bantuan sosial atau bansos PKH dengan besaran Rp. 2.000.000,- per tahunnya.
Baca Juga: Bocah SD Di Tasikmalaya Meninggal Dunia Akibat Alami Perundungan dan Dipaksa Setubuhi Kucing Direkam Temannya!
Guna memastikan apakah anda terdaftar menjadi penerima bantuan sosial atau bansos PKH tahun ini, anda dapat melakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.***