INFOSEMARANGRAYA.COM- UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) di Semarang makin tinggi, kabarnya mencapai hampir 3 juta rupiah.
Penetapan UMK ini telah diatur oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah, yaitu Pak Ganjar Pranowo.
Besaran UMK ini juga telah diaatur dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Masih Spesial Idul Adha, Harga iPhone 11 Turun Drastis Juli 2022, Cek di Sini Selengkapnya
Selain itu, dalam menentukan besaran UMK ini, Pak Ganjar Pranowo juga menetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022.
Untuk kalian yang ingin melamar pekerjaan dan mempertimbangkan UMK di Provinsi Jawa Tengah, kami akan menyediakan daftar UMK 35 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, yang dapat kalian lamar.
Kabarnya, Kota Semarang memiliki UMK yang tertinggi dibandingkan 34 kota/kabupaten lainnya.
Baca Juga: iPhone XR Kini Makin Murah Hanya Dari 3 Jutaan Saja! Berikut Daftar Harganya
Kota Semarang memiliki UMK hampir 3 juta rupiah, dan ini pun membuat Kota Semarang banyak pendatang baru untuk meniti karir di Kota Semarang ini.