Ternyata JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Berikut Syarat-syaratnya!

- 12 Februari 2022, 11:54 WIB
ILUSTRASI - BP Jamsostek
ILUSTRASI - BP Jamsostek /PIXABAY/mohamed_hassan

Namun, peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, tetap bisa menerima JHT dengan status WNA.

Baca Juga: Daftar Bansos dari Pemerintah di September 2021! Bisa Dapat Jutaan Rupiah!

"Sesuai Permenaker manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," sebut Dian.

Chairul Fadly mengatakan bahwa pemerintah juga akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang di-PHK, yang akan dinamai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Untuk perlindungan jangka pendeknya bagi pekerja atau buruh yang mengalami kehilangan pekerja atau PHK, pemerintah dalam waktu dekat ini menyiapkan program perlindungan sosial yang kita sebut dengan jaminan kehilangan pekerja atau JKP," ujar Chairul.

Baca Juga: Segera Lakukan Simpan Permanen Akun LTMPT 2022 Siswa Sebelum Telat! Simak Caranya Berikut Ini

Sekian informasi bahwa ternyata JHT masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, tapi dengan syarat-syarat tertentu dari Info Semarang Raya.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah