Berikut Kriteria dan Syarat Untuk Bisa Lolos Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Nilai Passing Gradenya!

- 20 Desember 2021, 18:58 WIB
Simak beberapa kriteria dan syarat untuk bisa lolos seleksi PPPK Guru tahap 3 beserta nilai passing grade
Simak beberapa kriteria dan syarat untuk bisa lolos seleksi PPPK Guru tahap 3 beserta nilai passing grade /Tangkap Layar /gurupppk.kemdikbud

INFOSEMARANGRAYA.COM - Info terbaru passing grade seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3, peserta yang masuk kriteria dan sesuai syarat bisa lolos seleksi.

Di 2021 ini ada tiga kali seleksi PPPK Guru. Beberapa peserta dapat mencoba seleksi lebih dari sekali apabila belum dinyatakan lulus.

PPPK Guru 2021 adalah salah satu cara untuk mengangkat guru yang masih honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Simak Kriteria dan Syarat Berikut Supaya Lolos Seleksi Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3

Dalam periode yang ketiga ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka 500 ribu peserta dari target 1 juta guru.

Walaupun demikian, 500 guru tersebut adalah jumlah yang tertinggi dibanding seleksi PPPK Guru sebelumnya.

“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, perlu di syukuri dan di rayakan bersama,” kata Nadiem Makarim, Mendikbud dalam kutipan Sekertariat Kabinet (Setkab).

Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru Tahap 2 Akan Keluar Besok 21 Desember 2021, Kunjungi Link Berikut Ini

Simak kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2021 berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021, yaitu:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Ada juga syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti dikutip dari laman SSCASN:

- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil PPPK Guru Tahap 2 Telah Dirilis, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori I:

Seleksi kompetensi:

- Teknis, nilai ambang batas KLIK LINK DI SINI: Nilai kumulatif maksimal 500.

- Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.

- Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:

- Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.

- Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.

- Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.

Passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 3:

- Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.

- Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.

- Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Baca Juga: Info PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021 Terbaru, Penuhi Syarat, Kriteria dan Passing Grade Ini Agar Lolos Seleksi

Demikian info terbaru nilai passing grade ujian PPPK Guru 2021 tahap 3 beserta Kriteria dan Syarat peserta.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x