3. Staf Peraturan dan Pengenaan Sanksi (Subject: Staf PPS/HKM)
Spesifikasi Pekerjaan:
- Merencanakan, melaksanakan, dan turut mengevaluasi seluruh kegiatan unit untuk memastikan agar kegiatan Perusahaan berjalan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
- Membuat, mengevaluasi, dan memperbaiki rancangan peraturan- peraturan yang dibuat oleh KSEI serta surat- surat resmi Manajemen.
- Melakukan distribusi informasi atas peraturan-peraturan dan dokumen-dokumen lain kepada pihak berkepentingan.
- Mengelola administrasi dokumen-dokumen terkait.