Baca Juga: INFO TERBARU DARI BKN! Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 Resmi Diundur, Simak Jadwal Terbaru Disini
Sebelum itu, ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi sebelum dapat mencairkan dana insentif, yaitu sebagai berikut.
1. Sudah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Sudah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
3. Sudah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
4. Berhasil menyambungkan nomor rekening Bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening Bank atau e-wallet yang didaftarkan sudah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.