INFOSEMARANGRAYA.COM - Artikel ini berisi cara pelaku usaha mikro tetap dapat BPUM atau BLT UMKM meskipun NIK tidak terdaftar di link eform.bri.co.id.
Melalui Eform (eform.bri.co.id) BRI yang disediakan, pelaku usaha mikro yang telah daftar BPUM bisa cek online daftar penerima dengan NIK KTP.
Namun meski NIK tidak terdaftar, UMKM tetap bisa memperoleh BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: INFO LOKER! PT K24 Indonesia Butuh 3 Posisi Lulusan D3 dan S1, Ini Syaratnya
Berikut cara cek penerima BPUM secara mandiri lewat layanan online BRI:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik Proses Inquiry.
BNI juga ditunjuk Kemenkop UKM untuk distribusikan BPUM pada perusahaan mikro.
Berikut langkah-langkah membuka link BNI:
1. Masuk ke laman https://banpresbpum.id/
2. Input NIK sesuai KTP
3. Klik Cari
Pemberitahuan mengenaii apakah anda terdaftar sebagai salah satu UMKM penerima BPUM akan muncul kemudian.
Penerima bisa mencairkan dana Rp1,2 juta ke salah satu bank BRI atau BNI jika terdaftar sebagai penerima BPUM dimana anda telah akses linknya terlebih dahulu dengan membawa dokumen.
Untuk mencairkan BPUM, bawa dokumen berikut:
1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
2. Dokumen bukti usaha (SKU)
Anda harap tenang apabila NIK masih belum atau tidak terdaftar sebagai penerima setelah mengecek di dua link BRI dan BNI.
Segera hubungi Dinas Koperasi dan UMK di wilayah anda apabila telah memenuhi persyaratan dan telah mendaftar sesuai prosedur yang benar.
Meskipun sebagian besar telah ditutup, namun Diskop UKM di berbagai wilayah beberapa waktu lalu membuka pendaftaran pengajuan BPUM secara online.
Banpres BPUm Tahap 2 telah disalurkan Kemenkop UKM mulai Juli 2021 ke 1,5 juta penerima. Sebanyak 1 juta UMKM mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta di Agustus 2021 dan di September kepada 500 ribu penerima .
Demikian cara mengenai bagaimana pelaku usaha mikro agar tetap dapat BPUM atau BLT UMKM meski NIK tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.***