LKPP Keluarkan Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Permudah Persyaratan?

- 22 Juni 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi: Pembangunan proyek pemerintah
Ilustrasi: Pembangunan proyek pemerintah / joffi/Pixabay

INFOSEMARANGRAYA - Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.

Dari 10 peraturan LKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah Per-LKPP Nomor 12 Tahun 2021 (Per-LKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Baca Juga: Tilik Perkembangan Proyek Tol Semarang-Demak, Presiden Jokowi Harapkan Hal Ini

Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan jasa konstruksi Melalui Penyedia.

Selanjutnya, salah satu tujuan Per-LKPP ini adalah pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.

Per-LKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Pemprov Jateng Pasang CCTV dan Rilis Aplikasi Ini Untuk Awasi Proyek

Lebih lanjut Per-LKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x