Rencana Penghapusan BBM Premium, Senator: Kebijakan Pemerintah yang Perlu Didukung

4 Juni 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi BBM Premium, yang rencananya dihapus awal tahun baru.* /Dok. Setkab

INFOSEMARANGRAYA - Rencana Penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium bersubsidi tahun 2022, perlu sosialisasi matang kepada masyarakat.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan selain perlu sosialisasi kepada masyarakat, Pemerintah juga diminta memberikan edukasi yang menyeluruh.

"Pemerintah perlu sering sering melakukan sosialisasi, terutama terkait rencana penghapusan total BBM jenis Premium," ujar Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Tahan Imbang Thailand, Ketum PSSI: Hasil Ini Harus Kita Syukuri

Baca Juga: Putra Aa Gym Bongkar Kelakuan Buruk Sang Ayah Terhadap Teh Ninih

Rencana Penghapusan BBM jenis Premium disampaikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, saat rapat dengan Komisi VII DPR. Menurut LaNyalla, harus ada penjelasan yang rinci mengapa Premium perlu dihapuskan.

"Penghapusan Premium adalah upaya pemerintah untuk mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor. Sebenarnya selama ini di sejumlah daerah sudah dikurangi," ujarnya.

Dia menjelaskan, rencana penghapusan Premium yang beroktan 88 (Ron 88) sudah lama terdengar. Pemerintah telah mengurangi peredaran Premium di Jawa, Madura, dan Bali.

Baca Juga: Doa dan Amalan Cepat Dapat Jodoh, Wajib Diterapkan!

"Kebijakan serupa juga telah diterapkan di luar Jawa. Pemerintah menggantikannya dengan Pertalite bersubsidi, yang harganya sama dengan BBM jenis Premium," ujarnya.

Penghapusan BBM Ron 88 juga dinilainya akan memperbaiki kualitas udara di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan dukungan terhadap program langit biru, yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kebijakan tersebut harus kita dukung demi perbaikan lingkungan. Penghapusan Premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017," kata LaNyalla.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Pakai Transisi Adegan Kecelakaan Hingga Oplas Untuk Pergantian Pemeran Zahra

Aturan itu menyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4. Sehingga, BBM yang digunakan untuk uji emisi, minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

"Indonesia masih menjadi salah satu dari tujuh negara yang masih memakai Ron 88. Padahal, kata dia, kesepakatan global melalui Paris Agreement yang merupakan perjanjian negara-negara untuk mengatasi pemasanan global, penggunaan Ron 88 harus dihindari," tandasnya***

 

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler